Wednesday, 17 October 2012

Pentingnya Membayar Pajak & Mempunyai NPWP

Tulisan saya kali ini akan mengulas sedikit tentang betapa pentingnya kita harus membayar pajak dan mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sebentar, saya perlu jelaskan dulu. Saya bukan orang dari Dirjen Pajak apalagi konsultan pajak. Silahkan koreksi kalau nanti tulisan saya ada yang salah. Saya menulis ini hanya berdasarkan pengetahuan dan pengalaman saya pribadi. Alasan saya menulis? Tentu sebagai warga negara yang baik tak ada salahnya kan saya menyeru, mengajak orang-orang yang membaca tulisan ini agar taat dan tertib pajak.

Dulu saya sering bertanya pada diri sendiri, mengapa pemerintah mewajibkan pajak bagi rakyatnya? Tidakkah hal itu hanya akan menjadi beban saja, terutama bagi mereka dengan penghasilan yang pas-pasan. Saya juga sering merasa sebal ketika ada perlombaan yang hadiahnya dipotong pajak atau ketika membeli barang-barang yang dibungkusannya bertuliskan “harga belum termasuk pajak”. Untuk apa sebenarnya pajak itu? Sempat saya berpikir, kalau pajak itu hanya akal-akalan pemerintah untuk menguras harta rakyat lalu membagi-bagikannya kepada para pejabat. Terlebih lagi ketika muncul kasus Gayus Tambunan, salah satu pegawai pajak yang menyelewengkan jabatannya untuk melakukan tindakan korupsi. Hal itu membuat saya semakin bingung dengan pajak dan semakin malas untuk membayar. Untuk apa? Kalau akhirnya uang pajak itu hanya akan dikorupsi.

Seiring berjalannya waktu, saya semakin banyak belajar tentang pajak. Menelaah alasan pemerintah yang mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak. Ternyata  itu semua karena pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya untuk melanjutkan pembangunan. Idealnya, pajak dapat dianggap sebagai bentuk keikutsertaan kita sebagai masyarakat dalam pembangunan Indonesia. Karena dengan pajak, negara bisa menjalankan fungsi-fungsinya, baik itu di bidang eksekutif (pemerintahan) legislatif (pengawasan) ataupun yudikatif (penegakan hukum) yang berguna untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Seandainya pajak tidak ada, berarti sumber penerimaan negara juga nihil, atau kalaupun ada  minim jumlahnya.  Alat-alat pemerintahan kemungkinan tidak bisa bekerja dan berjalan secara optimal sebagaimana yang diharapkan. Penyebabnya adalah ketiadaan dana untuk menggerakkan atau menjalankan tugas-tugasnya.

Banyak diantara kita yang masih belum paham tentang pajak dan hal ini kerap menjadi alasan mengapa kita tidak mau membayar pajak. Untuk itu diperlukan upaya sosialisasi dan kampanye oleh pemerintah agar orang-orang menjadi tahu bahwa kewajiban membayar pajak berdasarkan undang-undang (UU). Tapi, apakah orang yang sudah tahu dan sudah sadar akan pentingnya pajak, maka mereka otomatis akan membayar pajak? Belum tentu. Walaupun sudah tahu dan sudah sadar, tetapi sepanjang mereka belum peduli untuk membayar pajak, maka tetap saja mereka akan enggan membayar pajak. Mereka melihat tetangga, sahabat, maupun mitra bisnisnya tidak membayar pajak, tetapi tenang-tenang saja. Diperlukan upaya penegakan hukum yang kuat agar dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan peduli untuk membayar pajak.

Hari ini saya melaksanakan kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya membuat Nomor Pokok Wajib Pajak dan saya sudah mendapatkan kartu NPWP atas nama saya sendiri. Well, kenapa saya senekat itu membuat NPWP, padahal saya kan belum memiliki pekerjaan, jadi saya belum saatnya memiliki NPWP. Nah, statment inilah yang harus diluruskan. Inisiatif saya mungkin masuk kategori terlalu tinggi. Saya membuat NPWP saat saya masih berada di dunia kampus (belum bekerja). Lalu apa yang akan dipajaki? Jawabannya tentu tidak ada. Penghasilan saja belum punya. Jadi nilai pajak saya minus alias saya tidak perlu membayar kewajiban pajak tersebut. Negaralah yang membayari pajak orang-orang minus seperti saya.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak pada dasarnya sekedar nomor yang diberikan kepada para Wajib Pajak untuk memperlancar administrasi urusan perpajakan. Wajib Pajak di Indonesia adalah rakyat Indonesia. Sebab, konsep pajak sendiri adalah mengena untuk semua warga negara dimulai pada usia tertentu. Artinya, tidak ada suatu keharusan bahwa NPWP hanya untuk yang sudah bekerja (berpenghasilan).

Apa sih manfaat mempunyai NPWP? Banyak banget manfaat kita memiliki NPWP, diantaranya adalah kemudahan pengurusan administrasi dalam pengajuan kredit bank, pembuatan kartu kredit di bank, pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll), pembuatan paspor, mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD, kemudahan pelayanan perpajakan, kemudahan pengembalian pajak, dan juga bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri.

Menarik kan? Ayoo kita sama-sama berupaya menjadi warga negara yang baik dan membantu pembangunan Indonesia dengan memiliki NPWP dan taat bayar pajak. Dengan mempunyai NPWP artinya kita sudah selangkah lebih baik dan mau tertib pajak kepada negara. :)
 

6 comments: