Saturday, 7 April 2012

Tujuan Kurikulum Pendidikan di Indonesia

A.     Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan kurikulum menurut saya adalah rencana, petunjuk dan pedoman yang digunakan dalam pendidikan. Kurikulum berisikan tujuan pendidikan yang ingin dicapai dengan isi yang disesuaikan dengan tujuan serta metode yang digunakan dalam penyampaiannya. Evaluasi untuk menguji apakah tujuan yang terdapat dalam kurikulum dapat tercapai atau belum. Kurikulum sebagai suatu ide/konsep, rencana yang menjadi panduan dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar serta kurikulum sebagai hasil belajar yang menjadi ukuran keberhasilan pendidikan. Setiap jenjang pendidikan memiliki kurikulum yang berbeda, diantaranya:
1.      Taman Kanak-kanak (TK)
Taman kanak-kanak atau disingkat TK adalah jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Lama masa belajar seorang murid di TK biasanya tergantung pada tingkat kecerdasannya yang dinilai dari rapor per semester. Secara umum untuk lulus dari tingkat program di TK selama 2 (dua) tahun, yaitu:
- TK 0 (nol) Kecil (TK kecil) selama 1 (satu) tahun
- TK 0 (nol) Besar (TK besar) selama 1 (satu) tahun

Umur rata-rata minimal kanak-kanak mula dapat belajar di sebuah taman kanak-kanak berkisar 4-5 tahun sedangkan umur rata-rata untuk lulus dari TK berkisar 6-7 tahun. Setelah lulus dari TK, atau pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah lainnya yang sederajat, murid kemudian melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi di atasnya, yaitu Sekolah Dasar atau yang sederajat.

Di Indonesia, seseorang tidak diwajibkan untuk menempuh pendidikan di TK. Dalam Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 28 menyebutkan bahwa Taman Kanak-kanak (TK) merupakan bentuk pendidikan anak usia dini jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai enam tahun yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Dasar Penyelenggaraan Pendidikan TK
a.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
b.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah.

Kurikulum TK sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pendidikan pra sekolah yang terhimpun dalam kurikulum 2004  dengan standar kompetensi.

Lingkup kurikulum dipadukan dalam bidang pengembangan yang utuh, mencakup  : 
  • Bidang pengembangan pembentukan Prilaku melalui pembiasaan  dan pengembangan dasar yang disesuaikan dengan tahap perkembangan anak
  • Program kegiatan belajar dalam rangka pembentukan Perilaku melalui pembiasaan yang terwujud dalam kegiatan sehari-hari di TK yang meliputi Pengembangan Moral dan nilai-nilai, Agama, Sosial / emosi  dan kemandirian
  • Perogram kegiatan Belajar dalam rangka Pengembangan kemampuan Dasar. Melalui kegiatan yang dipersiapkan oleh Guru yang meliputi  :  Kemampuan berbahasa, kognitif, fisik motorik dan seni
Tujuan Kurikulum/program pembelajaran di TK
  • Kurikulum disusun berdasarkan tahap perkembangaan anak
  • Kurikulum dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan karakteristik layanan PAUD
  • Kurikulum dilaksanakan berdasarkan prinsip bermain sambil belajar, memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan kemampuan setiap anak, sosial budaya, kondisi dan kebutuhan masyarakat
  • Kurikulum dilaksanakan dengan mengintegrasikan kebutuhan anak terhadap kesehatan, gizi dan stimulasi psikososial
2.      Sekolah Dasar (SD)

Sekolah dasar (disingkat SD;Inggris:Elementary School) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat). Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawahDepartemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Jika dilihat dari sejarahnya, pada masa penjajahan Belanda, sekolah dasar disebut sebagai Europeesche Lagere School (ELS). Setelahnya, pada masa penjajahan Jepang, disebut dengan Sekolah Rakyat (SR). Setelah Indonesia merdeka, SR berubah menjadi Sekolah Dasar (SD) pada tanggal 13 Maret 1946.  Landasan hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan SD adalah UU Sisdiknas adalah UU Nomor 20 Tahun 2003. Sementara ini, PP yang sudah terbit sebagai penjabaran dari UU tersebut adalah baru PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Tujuan Kurikulum SD:
Kurikulum disusun berdasaran pengetahuan dan keterampilan yang pada jenjang pendidikan dasar yang kemudian bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untukhidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Kurikulum tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi perwujudan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi.

3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Sekolah menengah pertama (disingkat SMP;Inggris:junior high school) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. 

Jika dilihat dari sejarahnya, Pada masa penjajahan Belanda, sekolah menengah tingkat atas disebut sebagai meer uitgebreid lager onderwijs (MULO). Setelah Indonesia merdeka, MULO berubah menjadi sekolah menengah pertama (SMP) pada tanggal 13 Maret 1946. Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sebutan SMP berubah menjadi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Setelah tahun ajaran 2003/2004, SLTP berubah lagi menjadi SMP. Landasan hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan SD adalah UU Sisdiknas adalah UU Nomor 20 Tahun 2003. Sementara ini, PP yang sudah terbit sebagai penjabaran dari UU tersebut adalah baru PP Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.  

Tujuan kurikulum tingkat SMP dengan maksud untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 24 tahun 2006 tentang standar isi dan penyesuaian antara kompetensi dasar mata pelajaran terhadap alokasi waktu yang dibutuhkan dengan tujuan untuk memberi kesempatan kepada peserta didik agar :
  • Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, memahami dan menghayati, serta mengamalkan ajaran Islam.
  • Meningkatkan pengembangan keragaman potensi, minat dan bakat, serta kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan kinestetik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
  • Mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Meningkatkan potensi fisik dan membudayakan sportifitas serta kesadaran hidup sehat.
  • Meningkatkan kepekaan (sensitivitas), kemampuan mengekspresikan dan mengapresiasi keindahan dan keseimbangan (harmoni), hidup bermasyarakat, berguna untuk orang lain.
  • Membangun karakter peserta didik untuk menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
  • Membudayakan hidup sehat dan berwawasan lingkungan. 
4.      Sekolah Menengah Atas
Sekolah menengah Atas (disingkat SMA; bahasa Inggris: Senior High School), adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal diIndonesia setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.

Jika dilihat dari sejarahnya, Pada masa penjajahan Belanda, sekolah menengah tingkat atas disebut sebagai Algemeene Middelbare School (AMS). Setelahnya, pada masa penjajahan Jepang, disebut dengan Sekolah Menengah Tinggi (SMT). Setelah Indonesia merdeka, SMT berubah menjadi Sekolah Menengah Oemoem Atas (SMOA) pada tanggal 13 Maret 1946. Di Jakarta, SMT yang menjadi SMOA menempati gedung PSKD di Jalan Diponegoro, di Salemba. Dalam perjalanan waktu, SMOA kemudian berubah nama menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun pada tahun 1950, SMA pernah dikategorikan menjadi tiga, yakni SMA A, SMA B dan SMA C menurut jurusan Ilmu Pengetahuan Alam, Pengetahuan Sosial dan Bahasa. Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sebutan SMA berubah menjadi Sekolah Menengah Umum (SMU). Setelah tahun ajaran 2003/2004, SMU berubah lagi menjadi SMA.

Landasan hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan SD adalah UU Sisdiknas adalah UU Nomor 20 Tahun 2003. Sementara ini, PP yang sudah terbit sebagai penjabaran dari UU tersebut adalah baru PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Tujuan Kurikulum SMA adalah untuk mengembangkan kemampuan para siswa terutama di bidang akademis, digunakan Kurikulum Nasional yang telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional yang meliputi tentang kompetensi mengasah keterampilan siswa dalam penalaran dan berpikir logis, serta dapat menerapkan keterampilannya untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus memperluas kemampuan menulis dan berkomunikasi dengan bahasa Inggris.

5.      Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi adalah kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan. teknologi dan/atau kesenian. Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi juga merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut. Atau universitas.

Pedoman penyusunan kurikulum perguruan tinggi berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dipandang perlu menetapkan kembali Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Kemudian juga berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6 1989, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3374), serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3859). Kurikulum perguruan tinggi bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan; membentuk manusia-manusia yang ahli dalam bidangnya masing-masing sehingga bisa menciptakan suatu teknologi, penemuan ataupun teori-teori baru yang berguna bagi masyarakat.

Sumber: 
http://id.wikipedia.org/wiki/Taman_kanak-kanak
http://id.wikipedia.org/wiki/Sekolah_dasar
http://id.wikipedia.org/wiki/Sekolah_menengah_pertama
http://id.wikipedia.org/wiki/Sekolah_menengah_atas
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_di_Indonesia#Pendidikan_tinggi
http://aba2cepu.sch.id/kurikulum/kurikulum-tk-2/
http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM
http://www.tkassalaam.sch.id/kurikulumtk.php
http://annisaauliya.wordpress.com/2011/07/01/contoh-kurikulum-sdmi/
http://www.sekolahdasar.net/2011/03/pengembangan-kurikulum-sd.html
http://www.kopertis12.or.id/2011/02/09/seputar-kurikulum-nasionalkurikulum-inti-pendidikan-tinggi.html
















No comments:

Post a Comment