A. Pengertian
Kurikulum
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan kurikulum menurut saya
adalah rencana, petunjuk dan pedoman yang digunakan dalam pendidikan. Kurikulum
berisikan tujuan pendidikan yang ingin dicapai dengan isi yang disesuaikan
dengan tujuan serta metode yang digunakan dalam penyampaiannya. Evaluasi untuk
menguji apakah tujuan yang terdapat dalam kurikulum dapat tercapai atau belum.
Kurikulum sebagai suatu ide/konsep, rencana yang menjadi panduan dalam
penyelenggaraan proses belajar mengajar serta kurikulum sebagai hasil belajar
yang menjadi ukuran keberhasilan pendidikan. Setiap jenjang pendidikan memiliki
kurikulum yang berbeda, diantaranya:
1. Taman
Kanak-kanak (TK)
Taman
kanak-kanak atau disingkat TK adalah jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun
atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
Lama masa belajar seorang
murid di TK biasanya tergantung pada tingkat kecerdasannya yang dinilai
dari rapor per semester. Secara umum untuk lulus
dari tingkat program di TK selama 2 (dua) tahun, yaitu:
- TK 0 (nol) Kecil (TK kecil)
selama 1 (satu) tahun
- TK 0 (nol) Besar (TK besar)
selama 1 (satu) tahun
Umur rata-rata minimal
kanak-kanak mula dapat belajar di sebuah taman kanak-kanak berkisar 4-5 tahun
sedangkan umur rata-rata untuk lulus dari TK berkisar 6-7 tahun. Setelah lulus
dari TK, atau pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah lainnya yang
sederajat, murid kemudian melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi di
atasnya, yaitu Sekolah Dasar atau yang sederajat.
Di Indonesia, seseorang tidak
diwajibkan untuk menempuh pendidikan di TK. Dalam Undang-undang
RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 28 menyebutkan
bahwa Taman Kanak-kanak (TK) merupakan bentuk pendidikan anak usia dini jalur
formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai enam
tahun yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Dasar Penyelenggaraan Pendidikan TK
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah.
Kurikulum TK sesuai dengan
peraturan pemerintah tentang pendidikan pra sekolah yang terhimpun dalam
kurikulum 2004 dengan standar kompetensi.
Lingkup kurikulum dipadukan
dalam bidang pengembangan yang utuh, mencakup :
- Bidang pengembangan pembentukan Prilaku melalui pembiasaan dan pengembangan dasar yang disesuaikan dengan tahap perkembangan anak
- Program kegiatan belajar dalam rangka pembentukan Perilaku melalui pembiasaan yang terwujud dalam kegiatan sehari-hari di TK yang meliputi Pengembangan Moral dan nilai-nilai, Agama, Sosial / emosi dan kemandirian
- Perogram kegiatan Belajar dalam rangka Pengembangan kemampuan Dasar. Melalui kegiatan yang dipersiapkan oleh Guru yang meliputi : Kemampuan berbahasa, kognitif, fisik motorik dan seni
Tujuan Kurikulum/program
pembelajaran di TK
- Kurikulum disusun berdasarkan tahap perkembangaan anak
- Kurikulum dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan karakteristik layanan PAUD
- Kurikulum dilaksanakan berdasarkan prinsip bermain sambil belajar, memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan kemampuan setiap anak, sosial budaya, kondisi dan kebutuhan masyarakat
- Kurikulum dilaksanakan dengan mengintegrasikan kebutuhan anak terhadap kesehatan, gizi dan stimulasi psikososial
2.
Sekolah Dasar (SD)
Sekolah dasar (disingkat SD;Inggris:Elementary
School) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai
dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa.
Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat). Pelajar
sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara
berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar
(atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar
diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya
berada di bawahDepartemen Pendidikan Nasional, kini menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan
Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang
standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan
unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Jika dilihat dari sejarahnya, pada masa
penjajahan Belanda, sekolah dasar disebut
sebagai Europeesche
Lagere School (ELS).
Setelahnya, pada masa penjajahan Jepang, disebut dengan Sekolah Rakyat (SR). Setelah
Indonesia merdeka, SR berubah menjadi Sekolah Dasar (SD) pada tanggal 13 Maret 1946. Landasan hukum yang berlaku dalam
penyelenggaraan SD adalah UU Sisdiknas
adalah UU Nomor 20 Tahun 2003. Sementara ini, PP yang sudah terbit sebagai penjabaran dari UU tersebut adalah
baru PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Tujuan Kurikulum SD:
Kurikulum
disusun berdasaran pengetahuan dan keterampilan yang pada jenjang pendidikan
dasar yang kemudian bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untukhidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut. Kurikulum tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi
perwujudan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Sekolah menengah pertama (disingkat SMP;Inggris:junior high school) adalah jenjang pendidikan dasar pada
pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau
sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari
kelas 7 sampai kelas 9.
Jika dilihat dari
sejarahnya, Pada masa penjajahan Belanda, sekolah menengah tingkat atas disebut sebagai meer uitgebreid lager onderwijs (MULO). Setelah Indonesia merdeka, MULO berubah
menjadi sekolah menengah pertama (SMP) pada tanggal 13 Maret 1946. Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sebutan SMP
berubah menjadi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Setelah tahun ajaran
2003/2004, SLTP berubah lagi menjadi SMP. Landasan hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan SD adalah UU Sisdiknas adalah UU Nomor 20 Tahun 2003. Sementara ini, PP yang sudah terbit sebagai penjabaran dari UU tersebut adalah
baru PP Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Tujuan
kurikulum tingkat SMP dengan maksud untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 24 tahun 2006 tentang standar isi
dan penyesuaian antara kompetensi dasar mata pelajaran terhadap alokasi waktu
yang dibutuhkan dengan tujuan untuk memberi kesempatan kepada peserta didik
agar :
- Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, memahami dan menghayati, serta mengamalkan ajaran Islam.
- Meningkatkan pengembangan keragaman potensi, minat dan bakat, serta kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan kinestetik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
- Mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Meningkatkan potensi fisik dan membudayakan sportifitas serta kesadaran hidup sehat.
- Meningkatkan kepekaan (sensitivitas), kemampuan mengekspresikan dan mengapresiasi keindahan dan keseimbangan (harmoni), hidup bermasyarakat, berguna untuk orang lain.
- Membangun karakter peserta didik untuk menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
- Membudayakan hidup sehat dan berwawasan lingkungan.
4. Sekolah Menengah Atas
Sekolah menengah Atas (disingkat SMA; bahasa Inggris: Senior High School), adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal diIndonesia setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun,
mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
Jika dilihat dari
sejarahnya, Pada masa penjajahan Belanda, sekolah menengah tingkat atas disebut sebagai Algemeene
Middelbare School (AMS).
Setelahnya, pada masa penjajahan Jepang, disebut dengan Sekolah Menengah Tinggi (SMT). Setelah
Indonesia merdeka, SMT berubah menjadi Sekolah Menengah Oemoem Atas (SMOA) pada tanggal 13 Maret 1946. Di Jakarta, SMT yang menjadi SMOA menempati gedung PSKD di Jalan
Diponegoro, di Salemba. Dalam perjalanan waktu, SMOA kemudian berubah nama
menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA).
Namun pada tahun 1950, SMA pernah dikategorikan menjadi tiga, yakni SMA A, SMA
B dan SMA C menurut jurusan Ilmu Pengetahuan Alam, Pengetahuan Sosial dan
Bahasa. Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sebutan SMA
berubah menjadi Sekolah Menengah Umum (SMU). Setelah tahun ajaran 2003/2004, SMU berubah lagi menjadi SMA.
Landasan hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan SD
adalah UU Sisdiknas adalah UU Nomor 20 Tahun 2003.
Sementara ini, PP yang sudah terbit sebagai penjabaran
dari UU tersebut adalah baru PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Tujuan Kurikulum SMA
adalah untuk mengembangkan kemampuan para siswa terutama di bidang akademis,
digunakan Kurikulum Nasional yang telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional yang meliputi tentang kompetensi mengasah keterampilan siswa dalam
penalaran dan berpikir logis, serta dapat menerapkan keterampilannya untuk
mengidentifikasi dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus
memperluas kemampuan menulis dan berkomunikasi dengan bahasa Inggris.
5. Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi adalah kelanjutan pendidikan
menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan. teknologi
dan/atau kesenian. Pendidikan tinggi adalah jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan
tinggi juga merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi
yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut. Atau
universitas.
Pedoman penyusunan kurikulum perguruan tinggi
berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
1999 tentang Pendidikan Tinggi dipandang perlu menetapkan kembali Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Kemudian juga berdasarkan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
1989 Nomor 6 1989, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3374), serta Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3859). Kurikulum
perguruan tinggi bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan;
membentuk manusia-manusia yang ahli dalam bidangnya masing-masing sehingga bisa
menciptakan suatu teknologi, penemuan ataupun teori-teori baru yang berguna bagi
masyarakat.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Taman_kanak-kanak
http://id.wikipedia.org/wiki/Sekolah_dasar
http://id.wikipedia.org/wiki/Sekolah_menengah_pertama
http://id.wikipedia.org/wiki/Sekolah_menengah_atas
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_di_Indonesia#Pendidikan_tinggi
http://aba2cepu.sch.id/kurikulum/kurikulum-tk-2/
http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM
http://www.tkassalaam.sch.id/kurikulumtk.php
http://annisaauliya.wordpress.com/2011/07/01/contoh-kurikulum-sdmi/
http://www.sekolahdasar.net/2011/03/pengembangan-kurikulum-sd.html
http://www.kopertis12.or.id/2011/02/09/seputar-kurikulum-nasionalkurikulum-inti-pendidikan-tinggi.html
No comments:
Post a Comment